BAB I
PENDAHULUAN
A. Landasan
Kaum muda Indonesia adalah masa depan bangsa. Karena itu, setiap
pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, ataupun
yang sudah menyelesaikan pendidikannya adalah aktor-aktor penting yang sangat diandalkan
untuk mewujudkan cita-cita pencerahan kehidupan bangsa kita di masa depan. “The
founding leaders” Indonesia telah meletakkan dasar-dasar dan tujuan
kebangsaan sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Kita mendirikan
negara Republik Indonesia untuk maksud melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai cita-cita
tersebut, bangsa kita telah pula bersepakat membangun kemerdekaan kebangsaan
dalam susunan organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara
Hukum yang bersifat demokratis (democratische rechtsstaat) dan sebagai
Negara Demokrasi konstitutional (constitutional democracy) berdasarkan
Pancasila.
Dalam upaya mewujudkan cita-cita itu, tentu banyak permasalahan,
tantangan, hambatan, rintangan, dan bahkan ancaman yang harus dihadapi.
Masalah-masalah yang harus kita hadapi itu beraneka ragam corak dan dimensinya.
Banyak masalah yang timbul sebagai warisan masa lalu, banyak pula
masalah-masalah baru yang terjadi sekarang ataupun yang akan datang dari masa
depan kita. Dalam menghadapi beraneka persoalan tersebut, selalu ada kecemasan,
kekhawatiran, atau bahkan ketakutan-ketakutan sebagai akibat kealfaan atau
kesalahan yang kita lakukan atau sebagai akibat hal-hal yang berada di luar
jangkauan kemampuan kita, seperti karena terjadinya bencana alam atau karena
terjadinya krisis keuangan di negara lain yang berpengaruh terhadap
perekonomian kita di dalam negeri. Dalam perjalanan bangsa kita selama 100
tahun terakhir sejak kebangkitan nasional, selama 80 tahun terakhir sejak
sumpah pemuda, selama 63 tahun terakhir sejak kemerdekaan, ataupun selama 10
tahun terakhir sejak reformasi, telah banyak kemajuan yang telah kita capai,
tetapi masih jauh lebih banyak lagi yang belum dan mesti kita kerjakan. Saking
banyaknya permasalahan yang kita hadapi, terkadang orang cenderung larut dalam
keluh kesah tentang kekurangan, kelemahan, dan ancaman-ancaman yang harus
dihadapi yang seolah-olah tidak tersedia lagi jalan untuk keluar atau solusi
untuk mengatasi keadaan.
B.
Rumusan
Masalah
·
Siapakah yang berhak menjadi
Pemuda dengan Pnacasila?
·
Apakah wujud hubungan Pemuda
dengan Pancasila ?
·
Bagaimana pandangan Pancasila
terhadapa pembangunan Pemuda?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui Ide Pemuda Indonesia.
2.
Mengetahui Peranan Pemuda Berdasarkan
Pancasila.
3.
Menjelaskan Bagaimana Peran Dalam Pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENTINGNYA PERAN GENERASI MUDA
1.
Peran dan
Fungsi
Didasari atau tidak, pemuda sejatinya memiliki
peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan termasuk pula
dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda merupakan aktor dalam
pembangunan.
Baik buruknya suatu Negara dilihat dari
kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan
Negara. Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa
dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa
saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global.
Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of
change, moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna
bagi masyarakat.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral,
kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan
aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan
kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan
meningkatkan kesadaran hukum. Sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan
memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak,
dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap
lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan
kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan
memberikan kemudahan akses informasi.
Sebagai agen perubahan diwujudkan dengan
mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi,
kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni,
dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan,
serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Peran penting pemuda telah tercatat dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo
tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan tahun 1945,
pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan
mahasiswa pada tahun 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun
sekaligus membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Fakta historis ini
menjadi salah satu bukti bahwa pemuda selama ini mampu berperan aktif sebagai
pionir dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda
merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan
dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam
pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di
segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional
sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan,
partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.
Dalam sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa
Indonesia, pemuda selalu mempunyai peran yang sangat strategis di setiap
peristiwa penting yang terjadi. Ketika memperebutkan kemerdekaan dari penjajah
belanda dan jepang kala itu, ketika menjatuhkan rezim Soekarno, hingga kembali
menjatuhkan rezim Soeharto, pemuda menjadi tulang punggung bagi setiap pergerakan
perubahan ketika masa tersebut tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Pemuda
akan selalu menjadi People make history (orang yang membuat sejarah) di setiap
waktunya. Pemuda memang mempunyai posisi strategis dan istimewa. Secara
kualitatif, pemuda lebih kreatif, inovatif, memiliki idealisme yang murni dan
energi besar dalam perubahan sosial dan secara kuantitatif, sekitar 30-40 %
pemuda dari total jumlah penduduk Indonesia dalam kisaran umur 15-35 tahun dan
akan lebih besar lagi jika kisaran menjadi 15-45 tahun.
Melihat bahwa pemuda akan lebih bersifat
kreatif untuk melakukan pergerakan ketika kondisi atau suasana di sekitarnya
mengalami kerumitan, terdapat banyak masalah yang di hadapi yang tidak kunjung
terselesaikan. Di satu sisi, ketika suasana di sekitarnya terlihat aman dan
tentram tidak ada masalah serius yang dihadapi, pemuda akan cenderung
diam/pasif, tidak banyak berbuat, lebih apatis dan mempertahankan kenyamanan
yang dirasakan. Padahal baik dalam kondisi banyak permasalahan ataupun kondisi
tanpa masalah serius, pemuda dituntut lebih banyak bergerak dalam membuat
perubahan yang lebih baik, lebih produktif dan lebih kreatif dalam memikirkan
ide-ide perubahan untuk bangsa yang lebih baik.
Kondisi pemuda Indonesia saat ini, mengalami
degradasi moral, terlena dengan kesenangan dan lupa akan tanggung jawab sebagai
seorang pemuda. Tataran moral, sosial dan akademik, pemuda tidak lagi memberi
contoh dan keteladanan baik kepada masyarakat sebagai kaum terpelajar, lebih
banyak yang berorientasi pada hedonisme (berhura-hura), tidak banyak pemuda
yang peka terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini, dalam urusan akademik
pun banyak mahasiswa tidak menyadari bahwa mereka adalah insan akademis yang
dapat memberikan pengaruh besar dalam perubahan menuju kemajuan bangsa.
2.
Problematika
Pemuda.
Problematika pemuda yang terbentang di hadapan
kita sekarang sangatlah kompleks, mulai dari masalah pengangguran, krisis
eksistensi, krisis mental hingga masalah dekadensi moral. Budaya permisif dan
pragmatisme yang kian merebak membuat sebagian pemuda terjebak dalam kehidupan
serba instant, hedonis, dan terlepas dari idealisme sehingga cenderung menjadi
manusia yang anti sosial.
Adapun masalah lain yang turut menjadi pemicu
terancamnya posisi pemuda adalah lemahnya pengawasan orang tua, keluarga, serta
orang terdekat termasuk pula lemahnya pemahaman pemuda terhadap agama,
melanggar tatanan hukum yang berlaku, dan lain sebagainya mengakibatkan pemuda
banyak terjerumus dalam pusaran pergaulan yang mengantarkan pemuda pada titik
kehancuran. Fakta yang ada sekarang menjadi bukti hal tersebut, misalnya dari
beberapa hasil penelitian mengemukakan bahwa seks bebas, penyalahgunaan
narkoba, justru lebih banyak dilakukan oleh pemuda. Hal ini menjadi tugas
bersama berbagai elemen guna menyelamatkan pemuda, sekaligus menyelamatkan
bangsa dari krisis kepemudaan yang berprestasi.
Seperangkat aturan saja tidaklah cukup untuk
melindungi pemuda dari berbagai kemungkinan terburuk, tanpa didukung oleh peran
pemerintah, masyarakat, swasta, dan lain sebagainya dalam implementasi
seperangkat regulasi. Untuk itu harus dicari solusi agar proses pengembangan
potensi pemuda bukan hanya terbentuk dalam rencana semata, melainkan direalisai
melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa. Salah satunya adalah
organisai yang memang merupakan salah satu wadah untuk mengembangkan potensi
yang dimiliki pemuda, sebab organisasi merupakan sarana paling efektif untuk menginisiasi
dan melakukan perubahan tersebut.
Sebagai seorang pemuda menjadi kebanggan
tersendiri bagi saya lahir di hari “Sumpah pemuda” 28 Oktober 1990 silam.
Terlahir di hari “Sumpah pemuda” memberi saya motifasi luar biasa untuk memberi
kontribusi besar dalam pembinaan pemuda dan ini saatnya bekerja untuk Indonesia
menuju kemajuan bangsa yang lebih baik. Dengan melihat degradasi moral
dikalangan pemuda Indonesia saat ini membuat saya berperan aktif dalam
pembinaan moral dikalangan pemuda/pelajar.
B. Peranan Pemuda Berdasarkan
Pancasila
1.
Apa yang di lestarikan oleh Pansacila?
Bangsa
Indonesia memiliki warga Negara yang bertoleransi tinggi, hidup bergotong
royong dan masih banyak nilai susila yang luhur yang berkembang dalam warga
kita, melalui pancasila para pendiri Negara ingin agar semua itu tidak terkikis
zaman suatu saat nanti oleh karena itu pancasila dimaksudkan utama adalah
melestarikan nilai-nilai luhur tersebut agar tidak hilang dari identitas Negara
ini sebagai penganut ideology pancasila, walaupun pada perkembangannya semua
ini kadang-kadang sulit kita temukan lagi tentunya hal ini dilakukan oleh
orang-orang yang tidak memiliki jiwa pancasila, tidak menghargai pancasila, dan
ketidakmampuan pemahahaman mereka tentang arti luhur pancasila, ironisnya mereka
yang mengaku memperjuangkan nilai pancasila-lah yang kurang mengerti atau
kurang pemahaman tentang nilai luhur yang merela perjuangkan
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Apabila suatu bangsa dan Negara memiliki dasar
Negara dan ideologi yang kokoh dan kuat maka bangsa dan Negara itu akan berdiri
kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup
berbangsa dan bernegara.
Ideologi menjadi suatu yang sangat penting dan vital
bagi kelangsungan hidup suatu kelompok atau sebuah bangsa. Hal itu disebabkan
Ideologi memberikan kejelasan identitas nasional, memberi inspirasi akan
cita-cita dan pendorong dalam tujuan masyarakatnya. Dengan Ideologi yang jelas,
suatu negara akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan
masalah politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju.
Negara tanpa dasar Negara bearti Negara tersebut
tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka
akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga
memudahkan munculnya kekacauan. Jadi dasar Negara bagi suatu Negara sangatlah
penting. Pancasila menjadi alat pemersatu bangsa. Karena untuk menunjukan bahwa
bangsa Indonesia mempunyai banyak perbedaan – perbedaan bahasa (daerah), suku
bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama, dan juga
sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan
politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap
golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga,
memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
bingkai Pancasila. maka disebutlah sila persatuan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
— (1999). “Reaktualisasi dan
Rekontekstualisasi Bhinneka Tunggal Ika dalam Kerangka Persatuan dan Kesatuan
Bangsa”, makalah pada seminar yang diselenggarakan oleh IAIN Syarif
Hidayatullah dan Yayasan Haji Karim Oei, Jakarta, 6 Mei.
Ismaun. 1981. Tinjauan Pancasila,
dasar filsafat negara Republik Indonesia. Carya Remaja: Bandung
Bahar, Saafroedin. 2007.
Bagaimana Melaksanakan Pancasila Sebagai Dasar Negara Melalui Paradigma
Fungsional. Yogyakarta Universitas GajahMada.
|
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. LANDASAN........................................................................................................ 1
B. RUMUSAN.......................................................................................................... 1
C. TUJUAN............................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. IDE PEMUDA INDONESIA............................................................................. 2
B. PERANAN PEMUDA BERDASARKAN PANCASILA................................. 4
C. BAGAIMANA PERAN DALAM PEMBANGUNAN..................................... 6
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 8
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar