BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum
adalah seperangkat aturan yang telah disepakati atau ditetapkan yang berisi
larangan dan perintah yang dibuat oleh lembaga tertentu, berikut kami sajikan
tulisan mengenai asal-usul hukum dan sekilas perkembangannya.
Asal-usul
hukum, kata hukum berasal dari bahasan Arab hukmun yang artinya “menetapkan”.
Didunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius
yang dituliskan adalah peraturan perundang-undangan, jadi hukum bisa diartikan
sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang diciptakan
oleh badan-badan Negara dan pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan
(regel) atau peraturan kebijakan (policy regel) sedangkan hukum-hukum kerajaan
misalnya, dinamai kitab Raja, untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan
sampai saat ini belum memiliki nama khusus.
B.
Asal mula terjadinya hukum
Sangat berhubungan denga Manusia,
Masyarakat, dan hukum itu sendiri. Manusia terlahir sebagi makhluk pribadi
sekaligus menjadi makhluk sosial atau yang biasa disebut dengan zoon
politicon disebut zoon politicon karena manusia cenderung mempunyai
keinginan untuk selalu hidup bersama, bisa disebut dengan
appetitus sociates
Menurut ARISTOTELES
(384-322) Zoon politicon ialah makhluk yang bermasyarakat, yang mempunyai arti
bahwa Manusia pada dasarnya mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya yaitu sandang, papan, pangan, dan memiliki etika serta rasa sosial
yang tinggi. selain itu Manusia juga dilahirkan sebagai individu yang mempunyai
kehidupan menyendiri. Manusia-manusia ini bergabung menjadi satu, berusaha
untuk tetap menjaga dan mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. untuk menjaga
dan mewujudkan tujuan bersama itulah, maka dibentuklah suatu peraturan untuk
mengatasi konflik yang terjadi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.[manusia
→ lahir mati → hidup dan bergaul bersama-sama dengan manusia lain → saling
membutuhkan →masyarakat]
manusia → masyarakat →
aturan → tujuan bersama
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Definisi
hukum sendiri sangat beragam hal ini dikarenakan perbedaan sudut pandang atau
aliran berfikir yang berbeda, diantaranya adalah ;
1. Aliran hukum alam atau hukum kodrat,
Berpendapat bahwa hukum alam atau
hukum kodrat adalah yang tertinggi/ utama, yang darinya hukum positif berasal,
hukum kodrat berasal dari perintah Tuhan.
2. Aliran positifisme hukum,
Berpendapat bahwa hukum yang utama
adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia yakni hukum positif.
3. Aliran sejarah hukum,
Berpendapat bahwa hukum adalah
aturan main dalam pergaulan sosial yang ditemukan dalam masyarakat, jadi hukum
merupakan jiwa bangsa.
4. Aliran sosiologi hukum,
Berpendapat bahwa aturan hukum juga
berasal dari isntitusi agama ataupun institusi masyarakat.
B.
Asal-Usul Hukum
Sebagai
mahluk sosial manusia dalam kehidupannya memerlukan interaksi sosial satu sama
lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan
antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang, menimbulkan
pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat
fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah
mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan
tersebut, agar manusia yang saling bersengketa
tersebut sama-sama memperoleh keadilan, inilah sebuah proses untuk
menuju sebuah sistem tatanan hukum.
Kenyataan
ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas
masyarakat adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius, kemudian
diangkatlah pemangku adat, yang biasanya mempunyai ‘kelebihan’ tertentu untuk
‘menjembatani’ berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, tetua adat yang
dipercaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk
komunitas tersebut yang berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang
melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah
disepakati bersama.
Proses
inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat, ternyata komunitas
masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang
sebenarnya. Inilah yang kemudian disebut sebagai hukum adat. Dapat dirumuskan
bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum tertua yang hidup di masyarakat.
Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu
kelemahan hukum adat.
Apa
yang terjadi pada masyarakat adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia
modern untuk melakukan hal serupa. Hubungan
antar masyarakat adat ini semakin lama semakin luas dan semakin berkembang.
Masyarakat-masyarakat adat yang saling berinteraksi akhirnya mengadakan
perjanjian bersama untuk membentuk sebuah ikatan yang lebih luas, yang kemudian
dikenal dengan istilah ‘negara’. Sejatinya, ‘negara’ ini sebenarnya berisikan
berbagai kumpulan hukum adat.
Seiring
dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang lebih
selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis
dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya disepakati bersama
untuk dibakukan dan dijadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang dimaksud kemudian
dilakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai
sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai
perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi
menjadi dua yaitu:
1. Hukum Tertulis,
adalah hukum yang dituliskan atau
dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh : hukum pidana dituliskan pada
KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis,
adalah hukum yang tidak dituliskan
atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh : hukum adat tidak dituliskan
atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah
tertentu.
Hukum
tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang
dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum
tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan.
1.
Hukum Undang-Undang,
yakni hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
2.
Hukum Kebiasaan (adat),
yakni hukum yang ada di dalam
peraturan-peraturan adat.
3.
Hukum Jurisprudensi,
yakni hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4.
Hukum Traktat,
yakni hukum yang terbentuk karena
adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut cara mempertahankannya,
hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil,
yaitu hukum yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan
larangan.
Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata.
Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil,
yaitu hukum yang mengatur cara-cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil.
Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Perdata
Menurut isinya, hukum itu dibagi
menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil),
adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur
hubungan antara warganegara dengan warganegara.
Contoh : Hukum Perdata dan Hukum
Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana,
tata negara dan administrasi negara.
a.
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara
dengan Negara
b.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan
antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c.
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan
antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
C.
BASIS SOSIAL HUKUM:
Pertautan
Ilmu Hukum dan Ilmu Pengetahuan Sosial Bahwa hukum memiliki perananan penting
dalam menghadapi problema atau persoalan sosial yang timbul dalam kehidupan
bermasyarakat, sehingga hukum perlu diberi ruang untuk masuknya studi-studi
deskripsif dengan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial. Itu berarti bahwa
antara ilmu-ilmu sosial dan ilmu hukum mempunyai hubungan yang saling melengkapi
dan saling mempengaruhi. Dinamika Pemikiran dan Ilmu Hukum.
Bahwa
cara berpikir yang dapat dipakai untuk menjelaskan dan memahami hukum adalah :
1.
Aliran Analistis, yang memandang hukum sebagai kaitan-kaitan
logis antarakiadah-kaidah dan antara bagian-bagian yang ada dalam tertib hukum,
yang berarti ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum positif selalu
menempatkan hukum di dalam batas-batas perundang-undangan, dan sebagai lembaga
yang otonom di tengah-tengah masyarakat;
2.
Aliran Non Analistis, yang tidak lagi melihat hukum sebagai
lembaga yang otonom di tengah-tengah masyarakat, melainkan sebagai suatu
lembaga yang bekerja untuk dan di dalam masyarakat.
Hukum dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Bahwa
dalam proses pembuatan suatu peraturan hukum perlu diperhatikan
komponen-komponen sosial yang mengitari proses hukum tersebut. Hakikat ilmu
pengetahuan sosial bersifat deskripsitif yang berusaha memaparkan apa adanya
dan tidak mengemukakan apa yan seharusnya tentang suatu realitas sosial. Teori
hukum sosial diperlukan sehubungan dengan hakikat ilmu hukum yang terbatas dan
guna melakukan pembaharuan wawasan kelilmuan ini hanya bisa dilakukan dengan
melibatkan kekuatan-kekuatan kultur dan ekonomi serta sebab-sebab sosial yang
lain
Kompleksitas
Bekerjanya Hukum
Agar
hukum mampu menjadi intrumen untuk menata kehidupan sosial yang semakin besar
dan semakin kompleks maka hukum senantiasa harus terbuka sehingga mampu
memberikan tanggapan-tanggapan sosial yang terjadi.
Hubungan Timbal Balik
Walaupun
ada perbedaan tujuan antara hukum dn ilmu-ilmu sosial, namun dalam
pertumbuhannya ternyata bersifat saling melengkapi, dan perbedaan fungsi antara
keduanya pun hanyalah bersifat marginal.
D.
CITA HUKUM
1. Hukum Sebagai Sistem Norma dan
Fungsi-fungsinya
1. Pengertian Hukum
Sekalipun pada umumnya hukum
diartikan sebagai keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah dalam kehidupan
bersama;keselur yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat
dilaksanakan pelaksanaannya dengan suatu saksi, akan tetapi dalam kenyataannya
pengertian tersebut belum cukup memadai karena hukum memiliki banyak segi dan
bentuk (Lemaire).
2. Tujuan Hukum, Teori tentang tujuan
hukum:
1. Teori Etis, bahwa hukum itu
semata-mata bertujuan untuk menemukan keadilan dengan kata lain hukum bertujuan
untuk merealisasikan atau mewujudkan keadilan. (salah satu pengenutnya adalah
Geny)
2. Teori Utilitas, Tujuan hukum adalah
untuk menjamin kebahgian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang
sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number). (salah satu
pengenutnya adalah Jeremy Bentham)
3. Teori Campuran, yang berpendapat
bahwa tujuan pokok hukum adalah ketertiban, dan oleh karena itu ketertiban
merupakan syarat bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.
2. Fungsi-fungsi Hukum
Hukum
menghendaki agar warga masyarakat bertingkah laku sesuai dengan harapan
masyarakat atau fungsinya sebagai kontrol sosial. Hukum Sebagai Suatu Sistem
Norma Pengertian sistem sebagaimana didefi-nisikan oleh beberapa ahli, antara
lain Bertalanffy, kenncht Building, ternyata mengundaang implikasi yang sangat
berarti terhadap hukum, terutama berkaitan dengan aspek: Keintegrasian,
Keteraturan, Keutuhan, keorganisasian, keterhubungan komponen satu sama lain,
dan ketergantungan komponen satu sama lainnya. Dan bahwa hukum itu merupakan
gabungan antara komponen struktur, substansi dan kultur.
3. Fungsi Cita Hukum
Dalam Pembangunan Hukum yang
Demokratis Perkembangan hukum yang semakin tangguh dan menonjol menunjukkan
bahwa hukum sebagai suatu konsep yang modern, yang hendaknya tidak hanya
dilihat dari sarana pengendalian sosial, melainkan lebih dari itu sebagai
sarana untuk melakukan perubahan-perubahan. Sehingga makna yang terkandung di
dalam cita hukuk harus dapat terwujud dalam tatanan hukum yang demokratis.
4. Elemen-Elemen Pembentukan Hukum
Setiap aktivitas pembentukan
perundang-undangan memerlukan bantuan ilmu-ilmu (yuridis, politis dan
sosiologis, agar produk hukum yang dihasilkan dapat diterima dan medapat
pengakuan dari masyarakat.
-
Peran Produk Hukum
Hukum adalah dasar dan pemberi petunjuk bagi semua aspek
kegiatan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan
-
Kejelasan dan Konsep Bahasa Hukum
Kejelasan konsep diperlukan untuk membantu dan menuntut
prose perancangan suatu produk hukum, baik dalam hal pengembangan substantive
policy maupun dalam mengkonsumsikannya.
-
Memahami Hukum Sebagai Sistem
Menurut Strafentum Kalsen, norma hukum yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebi tinggi. Bahkan lebih dari
itu, dalam pembentukan dan penegakkan hukum sebagai suatu sistem, ia selalu
menerima masukan dari bidang-bidang lain yang selanjutnya menghasilkan keluaran
yang disalurkan ke dalam mayarakat.
Cita Hukum : Kunci Pembentukan Hukum
Cita hukum dapat dipahami sebagai
konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum pada
cita-cita yang diinginkan mansyarakat. Setiap proses pembentukan dan penegakkan
serta perubahan-perubahan yang hendak dilakukan terhadap hukum tidak boleh
bertentangan dengan cita hukum yang telah disepakati.
Model Pembentukan Hukum yang
Demokratis
1. Tahapan Sosiologis, yang secara
Makro proses penyusunan suatu produk hukum (peratuan) dalam tahapan sosiologis
berlangsung dalam masyarakat dan ditentukan oleh tersedianya bahan-bahan di
dalamnya;
2. Tahapan Politis, yang berusaha
mengidentifikasi problem dan kemudian merumuskan lebih lanjut. Seluruh ide atau
gagasan yang berhasil didentifikasikan dalam proses sosiologis itu dipertajam
lebih lanjut dalam wacana yang lebih kritis oleh kekuatna yang ada dalam
masyarakat.
3. Tahapan Yuridis, yang memfokuskan
diri pada masalah penyusunan dan pengorganisasian masalah-masalah yang diatur
ke rumusan-rumusan hukum
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Manusia sebagai mahluk sosial dalam
kehidupan sehari-sehari selalu berinteraksi dengan sesama manusia yang tentunya
dalam perjalanannya akan mengalami berbagai macam perselisihan, karenanya
diperlukan aturan-aturan atau hukum, yang akan mengatur suatu perbuatan. dan
atau melarang suatu perbuatan. Yang kemudian apabila terlanggar salah satu dari
hukum peraturan tersebut. maka akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan
berdasar pada peraturan atau undang-undang yang termaktub dan tercatat di dalam
peraturan itu sendiri.
Semakin modern peradaban suatu bangsa tentunya diharapkan
akan mempunyai system hukum yang lebih bagus pula sehingga masyarakat yang
berada dalam Negara tersebut merasa aman dan tentram diayomi oleh tatanan hukum
yang berlaku yang tentunya berkaitan pula dengan penyelenggara hukumnya.
Bahwa ilmu pengetahuan hukum tidak dapat menutup diri
sebagai studi hukum yang normatif, melainkan ia perlu merangkum hasil oleh
pikir dari ilmu-ilmu sosial yang pada hakikatnya merupakan studi yang
deskriftif yaitu memaparkan apa adanya tanpa memberikan suatu penilaian.
Bahwa pada dasarnya hukum mempunyai banyak fungsi dalam
usahanya mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, oleh karena itu sebagai
perumusannya sebagai hukum positif harus dipahami suatu sistem norma, agar
keberadaan hukum sebagai suatu sistem norma mempunyai daya guna dalam
menjalankan tugasnya di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Panduan
bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan: oleh
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
I.Z /www.jadilah.com
Masriani, Yulies Tiena. S.H., M.Hum,
2009, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar
Grafika.
Bisri, Ilhami. S.H., M.Pd,
2010, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
Hadikusuma, hilman. 1992. Pengantar
Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
__________.dan Badan Pembinaan Hukum
Nasional. 1976. Seminar Hukum Adat Dan Pembinaan Hukum Nasional. Yogyakarta:
Binacipta.
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB
I ...... PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................ 1
B. Asal mula terjadinya hokum.................................................................... 1
BAB
II..... PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum................................................................................... 2
B. Asal-Usul Hukum.................................................................................... 2
C. Basis Social Hukum................................................................................ 5
D. Cita Hukum............................................................................................. 6
BAB III . PENUTUP
Kesimpulan..................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 10
|
||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar