Jumat, 24 Oktober 2014

MAKALAH MATA KULIAH : SOSIOLOGI HUKUM “KEBUDAYAAN DAN BASIS-BASIS HUKUUM (ASAL-USUL HUKUM)”

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum adalah seperangkat aturan yang telah disepakati atau ditetapkan yang berisi larangan dan perintah yang dibuat oleh lembaga tertentu, berikut kami sajikan tulisan mengenai asal-usul hukum dan sekilas perkembangannya.
Asal-usul hukum, kata hukum berasal dari bahasan Arab hukmun yang artinya “menetapkan”. Didunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan adalah peraturan perundang-undangan, jadi hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang diciptakan oleh badan-badan Negara dan pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan (regel) atau peraturan kebijakan (policy regel) sedangkan hukum-hukum kerajaan misalnya, dinamai kitab Raja, untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan sampai saat ini belum memiliki nama khusus.

B.     Asal  mula terjadinya hukum
Sangat berhubungan denga Manusia, Masyarakat, dan hukum itu sendiri. Manusia terlahir sebagi makhluk pribadi sekaligus menjadi makhluk sosial atau yang biasa disebut dengan zoon politicon disebut zoon politicon karena manusia cenderung mempunyai keinginan untuk selalu hidup bersama, bisa disebut dengan  appetitus sociates
Menurut ARISTOTELES (384-322) Zoon politicon ialah makhluk yang bermasyarakat, yang mempunyai arti bahwa Manusia pada dasarnya mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu sandang, papan, pangan, dan memiliki etika serta rasa sosial yang tinggi. selain itu Manusia juga dilahirkan sebagai individu yang mempunyai kehidupan menyendiri. Manusia-manusia ini bergabung menjadi satu, berusaha untuk tetap menjaga dan mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. untuk menjaga dan mewujudkan tujuan bersama itulah, maka dibentuklah suatu peraturan untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.[manusia → lahir mati → hidup dan bergaul bersama-sama dengan manusia lain → saling membutuhkan →masyarakat]
manusia → masyarakat → aturan → tujuan bersama

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum
Definisi hukum sendiri sangat beragam hal ini dikarenakan perbedaan sudut pandang atau aliran berfikir yang berbeda, diantaranya adalah ;
1.      Aliran hukum alam atau hukum kodrat,
Berpendapat bahwa hukum alam atau hukum kodrat adalah yang tertinggi/ utama, yang darinya hukum positif berasal, hukum kodrat berasal dari perintah Tuhan.
2.      Aliran positifisme hukum,
Berpendapat bahwa hukum yang utama adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia yakni hukum positif.
3.      Aliran sejarah hukum,
Berpendapat bahwa hukum adalah aturan main dalam pergaulan sosial yang ditemukan dalam masyarakat, jadi hukum merupakan jiwa bangsa.
4.      Aliran sosiologi hukum,
Berpendapat bahwa aturan hukum juga berasal dari isntitusi agama ataupun institusi masyarakat.

B.     Asal-Usul Hukum
Sebagai mahluk sosial manusia dalam kehidupannya memerlukan interaksi sosial satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut, agar manusia yang saling bersengketa  tersebut sama-sama memperoleh keadilan, inilah sebuah proses untuk menuju sebuah sistem tatanan hukum.
Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas masyarakat adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius, kemudian diangkatlah pemangku adat, yang biasanya mempunyai ‘kelebihan’ tertentu untuk ‘menjembatani’ berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, tetua adat yang dipercaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut yang berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah disepakati bersama.
Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat, ternyata komunitas masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian disebut sebagai hukum adat. Dapat dirumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.
Apa yang terjadi pada masyarakat adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia modern untuk melakukan hal serupa.  Hubungan antar masyarakat adat ini semakin lama semakin luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat adat yang saling berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah ikatan yang lebih luas, yang kemudian dikenal dengan istilah ‘negara’. Sejatinya, ‘negara’ ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat.
Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya disepakati bersama untuk dibakukan dan dijadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang dimaksud kemudian dilakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Hukum Tertulis,
adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2.      Hukum Tidak Tertulis,
adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan.

Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi 4 yaitu :
1.      Hukum Undang-Undang,
yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum Kebiasaan (adat),
yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3.      Hukum Jurisprudensi,
yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4.      Hukum Traktat,
yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.

Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1.      Hukum Materiil,
yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2.      Hukum Formil,
yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil.
Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1.      Hukum Privat (Hukum Sipil),
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara.
Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2.      Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a.         Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan Negara
b.        Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c.         Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

C.    BASIS SOSIAL HUKUM:
Pertautan Ilmu Hukum dan Ilmu Pengetahuan Sosial Bahwa hukum memiliki perananan penting dalam menghadapi problema atau persoalan sosial yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga hukum perlu diberi ruang untuk masuknya studi-studi deskripsif dengan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial. Itu berarti bahwa antara ilmu-ilmu sosial dan ilmu hukum mempunyai hubungan yang saling melengkapi dan saling mempengaruhi. Dinamika Pemikiran dan Ilmu Hukum.
Bahwa cara berpikir yang dapat dipakai untuk menjelaskan dan memahami hukum adalah :
1.         Aliran Analistis, yang memandang hukum sebagai kaitan-kaitan logis antarakiadah-kaidah dan antara bagian-bagian yang ada dalam tertib hukum, yang berarti ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum positif selalu menempatkan hukum di dalam batas-batas perundang-undangan, dan sebagai lembaga yang otonom di tengah-tengah masyarakat;
2.         Aliran Non Analistis, yang tidak lagi melihat hukum sebagai lembaga yang otonom di tengah-tengah masyarakat, melainkan sebagai suatu lembaga yang bekerja untuk dan di dalam masyarakat.

Hukum dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Bahwa dalam proses pembuatan suatu peraturan hukum perlu diperhatikan komponen-komponen sosial yang mengitari proses hukum tersebut. Hakikat ilmu pengetahuan sosial bersifat deskripsitif yang berusaha memaparkan apa adanya dan tidak mengemukakan apa yan seharusnya tentang suatu realitas sosial. Teori hukum sosial diperlukan sehubungan dengan hakikat ilmu hukum yang terbatas dan guna melakukan pembaharuan wawasan kelilmuan ini hanya bisa dilakukan dengan melibatkan kekuatan-kekuatan kultur dan ekonomi serta sebab-sebab sosial yang lain

Kompleksitas Bekerjanya Hukum
Agar hukum mampu menjadi intrumen untuk menata kehidupan sosial yang semakin besar dan semakin kompleks maka hukum senantiasa harus terbuka sehingga mampu memberikan tanggapan-tanggapan sosial yang terjadi.

Hubungan Timbal Balik
Walaupun ada perbedaan tujuan antara hukum dn ilmu-ilmu sosial, namun dalam pertumbuhannya ternyata bersifat saling melengkapi, dan perbedaan fungsi antara keduanya pun hanyalah bersifat marginal.

D.    CITA HUKUM
1.      Hukum Sebagai Sistem Norma dan Fungsi-fungsinya
1.      Pengertian Hukum
Sekalipun pada umumnya hukum diartikan sebagai keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama;keselur yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dilaksanakan pelaksanaannya dengan suatu saksi, akan tetapi dalam kenyataannya pengertian tersebut belum cukup memadai karena hukum memiliki banyak segi dan bentuk (Lemaire).
2.      Tujuan Hukum, Teori tentang tujuan hukum:
1.      Teori Etis, bahwa hukum itu semata-mata bertujuan untuk menemukan keadilan dengan kata lain hukum bertujuan untuk merealisasikan atau mewujudkan keadilan. (salah satu pengenutnya adalah Geny)
2.      Teori Utilitas, Tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahgian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number). (salah satu pengenutnya adalah Jeremy Bentham)
3.      Teori Campuran, yang berpendapat bahwa tujuan pokok hukum adalah ketertiban, dan oleh karena itu ketertiban merupakan syarat bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.


2.      Fungsi-fungsi Hukum
Hukum menghendaki agar warga masyarakat bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat atau fungsinya sebagai kontrol sosial. Hukum Sebagai Suatu Sistem Norma Pengertian sistem sebagaimana didefi-nisikan oleh beberapa ahli, antara lain Bertalanffy, kenncht Building, ternyata mengundaang implikasi yang sangat berarti terhadap hukum, terutama berkaitan dengan aspek: Keintegrasian, Keteraturan, Keutuhan, keorganisasian, keterhubungan komponen satu sama lain, dan ketergantungan komponen satu sama lainnya. Dan bahwa hukum itu merupakan gabungan antara komponen struktur, substansi dan kultur.
3.      Fungsi Cita Hukum
Dalam Pembangunan Hukum yang Demokratis Perkembangan hukum yang semakin tangguh dan menonjol menunjukkan bahwa hukum sebagai suatu konsep yang modern, yang hendaknya tidak hanya dilihat dari sarana pengendalian sosial, melainkan lebih dari itu sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan. Sehingga makna yang terkandung di dalam cita hukuk harus dapat terwujud dalam tatanan hukum yang demokratis.
4.      Elemen-Elemen Pembentukan Hukum
Setiap aktivitas pembentukan perundang-undangan memerlukan bantuan ilmu-ilmu (yuridis, politis dan sosiologis, agar produk hukum yang dihasilkan dapat diterima dan medapat pengakuan dari masyarakat.
-          Peran Produk Hukum
Hukum adalah dasar dan pemberi petunjuk bagi semua aspek kegiatan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan
-          Kejelasan dan Konsep Bahasa Hukum
Kejelasan konsep diperlukan untuk membantu dan menuntut prose perancangan suatu produk hukum, baik dalam hal pengembangan substantive policy maupun dalam mengkonsumsikannya.
-          Memahami Hukum Sebagai Sistem
Menurut Strafentum Kalsen, norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebi tinggi. Bahkan lebih dari itu, dalam pembentukan dan penegakkan hukum sebagai suatu sistem, ia selalu menerima masukan dari bidang-bidang lain yang selanjutnya menghasilkan keluaran yang disalurkan ke dalam mayarakat.

Cita Hukum : Kunci Pembentukan Hukum
Cita hukum dapat dipahami sebagai konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum pada cita-cita yang diinginkan mansyarakat. Setiap proses pembentukan dan penegakkan serta perubahan-perubahan yang hendak dilakukan terhadap hukum tidak boleh bertentangan dengan cita hukum yang telah disepakati.

Model Pembentukan Hukum yang Demokratis
1.      Tahapan Sosiologis, yang secara Makro proses penyusunan suatu produk hukum (peratuan) dalam tahapan sosiologis berlangsung dalam masyarakat dan ditentukan oleh tersedianya bahan-bahan di dalamnya;
2.      Tahapan Politis, yang berusaha mengidentifikasi problem dan kemudian merumuskan lebih lanjut. Seluruh ide atau gagasan yang berhasil didentifikasikan dalam proses sosiologis itu dipertajam lebih lanjut dalam wacana yang lebih kritis oleh kekuatna yang ada dalam masyarakat.
3.      Tahapan Yuridis, yang memfokuskan diri pada masalah penyusunan dan pengorganisasian masalah-masalah yang diatur ke rumusan-rumusan hukum

















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Manusia sebagai mahluk sosial dalam kehidupan sehari-sehari selalu berinteraksi dengan sesama manusia yang tentunya dalam perjalanannya akan mengalami berbagai macam perselisihan, karenanya diperlukan aturan-aturan atau hukum, yang akan mengatur suatu perbuatan. dan atau melarang suatu perbuatan. Yang kemudian apabila terlanggar salah satu dari hukum peraturan tersebut. maka akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan berdasar pada peraturan atau undang-undang yang termaktub dan tercatat di dalam peraturan itu sendiri.
Semakin modern peradaban suatu bangsa tentunya diharapkan akan mempunyai system hukum yang lebih bagus pula sehingga masyarakat yang berada dalam Negara tersebut merasa aman dan tentram diayomi oleh tatanan hukum yang berlaku yang tentunya berkaitan pula dengan penyelenggara hukumnya.
Bahwa ilmu pengetahuan hukum tidak dapat menutup diri sebagai studi hukum yang normatif, melainkan ia perlu merangkum hasil oleh pikir dari ilmu-ilmu sosial yang pada hakikatnya merupakan studi yang deskriftif yaitu memaparkan apa adanya tanpa memberikan suatu penilaian.
Bahwa pada dasarnya hukum mempunyai banyak fungsi dalam usahanya mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, oleh karena itu sebagai perumusannya sebagai hukum positif harus dipahami suatu sistem norma, agar keberadaan hukum sebagai suatu sistem norma mempunyai daya guna dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.













DAFTAR PUSTAKA

Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan: oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.

I.Z /www.jadilah.com 

Masriani, Yulies Tiena. S.H., M.Hum, 2009, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar   Grafika.

Bisri, Ilhami. S.H., M.Pd, 2010, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Hadikusuma, hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

__________.dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1976. Seminar Hukum Adat Dan Pembinaan Hukum Nasional. Yogyakarta: Binacipta.




















i
 
 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I ...... PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang........................................................................................ 1
B.       Asal mula terjadinya hokum.................................................................... 1
BAB  II..... PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hukum................................................................................... 2
B.       Asal-Usul Hukum.................................................................................... 2
C.       Basis Social Hukum................................................................................ 5
D.      Cita Hukum............................................................................................. 6
BAB  III  . PENUTUP
Kesimpulan..................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 10














ii
 
ii
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar