BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengelola keuangan Islami terdapat 7 akun yang terdiri dari 1 akun pendapatan
(income) dan 6 akun pengeluaran yang terdiri dari spending, longevity,
assurance, management of debt, investment dan cleansing of wealth.
Mengacu pada goal pengelolaan keuangan Islami
yaitu falah dan tahapan untuk mencapai falah yaitu maslahah maka akun
pemanfaatan pendapatan harus mencakup untuk tujuan jangka pendek yaitu
kebahagiaan hidup di dunia dan kesuksesan hidup di akhirat.
Menekankan perhatian
kesejahteraan para prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan
masyarakat melalui pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin,
teraniaya dan penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol
pasar, memberantas para tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.
Karena peletakan
dasar-dasar sistem keuangan Negara
yang dilakukan oleh Rasulullah Saw,
merupakan langkah yang sangat signifikan, sekaligus Berlian dan sangat
sprektakuler pada masa itu. Sehingga Islam
menjadi agama dan Negara yang
dapat berkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Dalam
perjalanan roda pemerintahannya, Rasulullah Saw, mendapat 2 sumber pendapatan secara umum, yaitu:
1.
Sumber
pendapatan primer
2.
Sumber
pendapatan sekunder
B. Rumusan Masalah
1.
Sumber Keuangan dalam Ekonomi Islam
2.
Sejarah Sumber-Sumber Keuangan Negara
3. Sumber Keuangan Indonesia
Sekarang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sumber Keuangan dalam Ekonomi Islam
Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu
yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa
produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh
kebutuhan hidup. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginannya untuk
memenuhi kebutuhan hidup.
Aktifitas ekonomi inipun dimulai dari
zaman Nabi Adam hingga detik
ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia
mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntutan
kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam
yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep sistem ekonomi
yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang ada
saat ini.
Ketika kita berbicara tentang
pengelolaan keuangan maka mau tidak mau kita harus berhadapan dengan
pengelolaan pendapatan dan pengeluaran. Pendapatan adalah hal yang berkaitan
dengan sumber pemasukan baik tentang jumlah yang harus didapat maupun tata cara
dalam mendapatkannya. Sementara pengeluaran adalah hal yang berkaitan dengan
jumlah yang harus dikeluarkan maupun tentang tempat pengalokasian pengeluaran.
Harta yang sumber pendapatannya tidak
jelas (ghoror), riba (bunga) dan maysir (untung-untungan
atau judi) akan menyebabkan pendapatan menjadi tidak halal. Sehingga akan
menghilangkan keberkahan. Pernahkah kita mendengar satu unit usaha menjadi
bangkrut lantaran sumber pendanaan dari usaha tersebut berasal dari hasil
korupsi? Konsep pengelolaan keuangan di
dalam Islam sangat
memperhatikan proses mendapatkan dan proses membelanjakan.
Sedangkan tentang akun pengelolaan keuangan,
Eko Pratomo menjelaskan bahwa dalam mengelola keuangan yang Islami haruslah memenuhi ketentuan ISLAMIC yang artinya Income
(Pendapatan), Spending (Pengeluaran dengan mengutamakan skala prioritas
dalam pelaksanaannya), Longevity (Kehidupan panjang yang menyangkut
kehidupan masa pensiun dan kehidupan akhirat), Assurance (Proteksi
terhadap hal yang tidak terduga), Management of debt (Pengelolaan
Hutang), Invesment (investasi) dan Cleansing of Wealth (Zakat
sebagai sarana pembersihan harta).
Dari sini terlihat bahwa dalam
mengelola keuangan Islami
terdapat 7 akun yang terdiri dari 1 akun pendapatan (income) dan 6 akun
pengeluaran yang terdiri dari spending, longevity, assurance, management of
debt, investment dan cleansing of wealth. Mengacu pada goal pengelolaan
keuangan Islami yaitu falah dan
tahapan untuk mencapai falah yaitu maslahah maka akun pemanfaatan pendapatan
harus mencakup untuk tujuan jangka pendek yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan
kesuksesan hidup di akhirat.
B. Sejarah Sumber-Sumber Keuangan Negara
Sumber Keuangan Negara Pada Masa Rasulullah Saw
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Nabi Muhammad Saw diutus sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Rasulullah Saw mengeluarkan sejumlah kebijakan
yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan,
selain masalah hukum (fiqh), politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi.
Permasalahan ini menjadi salah satu pusat perhatian utama Rasulullah Saw, karena hal ini merupakan pilar
penyangga keimanan yang penting. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim,
Rasulullah Saw bersabda,
“kemiskinan membawa orang kepada kekufuran”
Sebelum Islam datang, situasi kota Yastrib sangatlah tidak menentu.
Karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan
pemerintahan dikota ini tidak pernah berdiri dengan tegak, dan masyarakat
senantiasa hidup dalam ketidak pastian. Oleh karena itu, beberapa kelompok
penduduk kota Yastrib
berinisiatif menemui Nabi
Muhammad Saw, yang terkenal
dengan sifat Al-Amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin
mereka. Mereka juga berjanji untuk selalu menjaga keselamatan diri Nabi dan para pengikutnya yang ikut
serta dalam memelihara dan mengembangkan ajaran Islam. Nabi
Muhammad Saw berhijrah dari
kota Makkah kekota Yastrib
sesuai dengan perjanjian, dikota yang subur ini, Rasulullah Saw disambut dengan hangat serta
diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yastrib.
Sejak saat itulah kota Yastrib berubah nama menjadi kota Madinah.
Sudah pasti, upaya
mengentas kemiskinana merupakan kebijakan-kebijakan sosial yang dikeluarkan
Rasulullah Saw. Lebih aktualnya
lagi, bahwa Muhammad Rasulullah sangat memperhatikan perihal ekonomi umat Islam, ketika umat Islam telah memiliki sebuah wilayah,
yaitu Madinah. Masjid sebagai pusat peradaban dan kebudayaan Islam. Selain sebagai pusat ibadah,
Rasulullah telah mengfungikan masjid sebagai pusat komando operasi militer,
pemerintahan dan pusat perekonomian.
Pada tahun-tahun
awal dideklarasikan Madinah sebagai sebuah Negara, Madinah hampir tidah memiliki sumber pemasukan ataupun
pengeluaran Negara. Seluruh
tugas Negara dilaksanakan oleh
kaum muslim secara bergotong royong dan sukarela. Mereka memperoleh pendapatan
dari berbagai sumber yang tidak terikat. Oleh karena itu, Madinah merupakan Negara yang baru dibentuk dengan
kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi. Karena peletakan
dasar-dasar sistem keuangan Negara
yang dilakukan oleh Rasulullah Saw,
merupakan langkah yang sangat signifikan, sekaligus Berlian dan sangat
sprektakuler pada masa itu. Sehingga Islam
menjadi agama dan Negara yang
dapat berkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Dalam
perjalanan roda pemerintahannya, Rasulullah Saw, mendapat 2 sumber pendapatan secara umum, yaitu:
3.
Sumber
pendapatan primer
4.
Sumber
pendapatan sekunder
Sumber Primer Keuangan Negara
Sumber pendapatan
primer merupakan pendapatan utama bagi Negara
dimasa Rasulullah Saw adalah zakat dan ushur. Keduanya berbeda dengan
pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat dan ushur merupakan kewajiban
agama dan termasuk salah satu pilar Islam.
Dan pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum Negara. Lebih jauh lagi, zakat secara
fundamental adalah pajak lokal. Dalam hadist Bukhori disebutkan, Rasulullah Saw berkata kepada muadz, ketika ia
mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat. “katakanlah kepada
mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar
zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka, dan memberikannya
kepada orang miskin diantara mereka”. Demikianlah bahwa, pemerintah pusat
berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat
didistribusukan lagi kepada orang-orang yang berhak. Pencatatan seluruh
penerimaan Negara pada masa
Rasulullah tidak ada. Dalam kebanyakan kasus pencatatan diserahkan pada
pengumpul zakat, karena setiap orang pada umumnya telah terlatih dalam masalah
pengumpulan zakat.
Sumber Sekunder Neuangan Negara
Di samping
sumber-sumber pendapatan primer sebagai penerimaan fiskal pemerintahan
Rasulullah Saw, ada juga sumber
pendapatan sekunder yang menjadi sumber pendapatan Negara, antara lain :
Uang tebusan untuk
para tawanan perang (hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak
disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang) Pinjaman-pinjaman setelah menaklukkan kota Makkah, untuk pembayaran uang
pembebesan kaum muslimin dari Judhaima atau sebelum pertempuran hawazin sebesar
30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut bukhari) dari Abdullah bin Rabi’ah dan
meminjam beberapa pakaian dan hewan tunggangan dari Sofyan bin Umaiyah
Khums atas rikaz
(harta karun temuan pada periode sebelum Islam)
Amwal fadhilah yaitu harta yang berasal dari
harta benda kaum muslin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari
barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
Wakaf adalah harta
benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan
pendapatannya disimpan di Bitul mal.
Nawaib adalah pajak
khusus yang dibebankan kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi
pengeluaran Negara selama masa
darurat.
Jizyah yaitu pajak
yang dibebankan kepada orang-orang non muslim Kharaj, yaitu pajak tanah yang dipunggut dari kaum non muslim ketika
wilayah khaibar ditaklukkan Zakat
fitrah, zakat yang ditarik dibulan Ramadhan dan dibagikan sebelum sholat idul
fitri.
Shadaqah, seperti
kurban dan kaffarat. Kaffarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan
seorang muslim pada acara keagamaan, seperti berburu dimusin haji.
Ghanimah, harta
rampasan perang atas musuh yang kalah.
Fay’, harta yang ditinggalkan oleh
pemiliknya tanpa peperangan
Lembaga Keuangan Negara (Baitul Maal)
Lima abad yang
lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan
Negara dibelahan dunia manapun.
Pemerintah suatu Negara adalah
badan yang dipercaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan Negara dan keuangannya. Rasulullah adalah
kepala Negara pertama yang
memperkenalkan konsep keuangan Negara
diabad ke-7, yaitu semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudiaan
dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara.
Hasil pengumpulan itu adalah milik Negara
bukan milik individu. Dan tempat pengumpulan ini disebut Baitu maal atau
bendahara Negara.
Semasa Rasulullah
masih hidup, masjid Nabawi digunakan sebagai kantor pusat Negara sekaligus menjadi tempat
tinggalnya dan Baitul Maal. Namun binatang-binatang tidak bisa disimpan
di Baitul Maal, akan tetapi ditempatkan di padang terbuka sesuai dengan
alamnya. Pemasukan yang diterima Negara
disimpan dimasjid dalam jangka waktu yang singkat, dan kemudian didistribusikan
kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa ada sisa. Dalam buku-buku budaya dan
sejarah terdapat 40 nama sahabat yang biasa dikatakan dalam istilah modern
disebut pegawai Rasulullah, namun tidak disebutkan adanya seorang bendahara Negara. Karena hal ini hanya
dimungkinkan terjadi didalam lingkungan yang memiliki pengawasan yang ketat.
Sumber Keuangan Negara Pada
Masa Khulafaurrasyidin
Masa Kekhalifahan
Abu Bakar As-Shidiq. Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shidiq belum banyak perubahan dan
inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan Negara. Kondisinya masih seperti pada
masa Rasulullah Saw. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakar
untuk mempertahankan eksistensi Islam
dan kaum muslimin. Disamping itu para sahabat masih terfokus untuk memerangi
mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah Saw, dan memerangi yang murtad serta
gerakan Nabi palsu.
Abu Bakar As-Shidiq
terpilih sebagai khalifah dalam kondisi miskin, karena sebagai pedangang dengan
hasil yang sangat minim tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Akan tetapi sejak
menjadi khalifah kebutuham keluarga Abu Bakar diurus oleh baitul maal. Diakhir
masa kekhalifahannya dan mendekati wafatnya, sumber pendapatan Negara semakin menipis. Hal ini
menyebabkan kekayaan pribadinya dipergunakan untuk pembiayaan Negara.
Masa Kekhalifahan
Umar bin Khattab Dalam masa
pemerintahannya, Umar bin Khattab banyak melakukan perluasan kekuasaan Islam hingga ke wilayah dijazirah
arab, sebagian wilayah romawi (Syria, Palestina dan Mesir) serta seluruh
kerajaaan Persia, termasuk irak. Oleh karena itu Khalifah Umar mencotoh Persia
dalam mengatur administrasi Negara.
Untuk masalah kebijakan keuangan, Khalifah Umar banyak melakukan kemajuan
diantaranya : 1) baitul maal, (2) kepemilikan tanah, (3) zakat dan ushur, (4)
sedekah untuk non muslim, (5) mata uang. Dengan penjelasan singkat sebagai
berikut.
Baitul Maal
Pembangunan baitul
maal dizaman khalifah Umar dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah
(Gubernur Bahrain) dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak sebesar 500.000
dirham. Dan inisiatif Khalifah Umar adalah untuk tidak mendistribusikan harta
yang ada dibaitul maal, tetapi disimpan sebagai cadangan untuk keperluan
darurat, membiayai gaji para tentara dan keperluan umat lainnya.
Harta yang
tersimpan dibaitul maal dianggap sebagai “harta umat muslim”. Sedangkan
khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan untuk mengatur
penerimaan dan pendistribusiannya terhadap umat yang membutuhkan, seperti :
janda, anak yatim, anak terlantar, pembiayaan penguburan orang miskin, membayar
hutang orang bangkrut dan gaji bagi penyebar dakwah Islam.
Kepemilikan Tanah
Dalam pemerintahan
Umar, banyak daerah yang ditaklukkan melalui perjanjian damai. Dari sinilah
mulai muncul permasalahan bagaimana cara pembagiannya. Beberapa sahabat ada
yang menuntut untuk mendistribusikan kekayaan itu dan sebagian lainnya
menolaknya. Maka dari itu, Khalifah Umar mencari solusi dari masalah ini dengan
melakukan musyawarah, dengan keputusan untuk memperlakukan tanah-tanah tersebut
sebagai fay, dan prinsip ini akan menjadi ketetapan untuk kasus-kasus
yang akan datang.
Keputusan ini
berdasarkan atas firman Allah SWT dalam al-Qur’an :
مَّآ
أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ
وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱبۡنِ
ٱلسَّبِيلِ كَىۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ
“Apa
saja harta rampasan [fai-i] yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal
dari penduduk kota-kota negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya”. (QS. Al-Hasyr : 7).
Zakat dan Ushur
Pada masa Khalifah
Umar zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memilii produktivitas,
seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak
dikenakan zakat. Karena maraknya perdagangan kuda, pedagang memohon kepada Khalifah supaya
zakat, sehingga ditetapkan zakat kuda sebesar satu dinar. Dan ushur dibebankan
kepada suatu barang yang wajib dibayar hanya sekali dalan setahun, yaitu
sebesar sepuluh persen dari nilai barang. Khalifah Umar menetapkan pajak
penbelian 2,5% untuk pedagang muslim, 5% untuk kafir dzimmi dan 10% untuk kafir
harbi.
Sedekah non muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang
Kristen Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan
ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Umar mengenakan jizyah
kepada ahli kitab Bani Taghlib, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak
membayar jizyah dan malah membayar sedekah. Nu'man ibn Zuhra memberikan alasan
untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa “pada dasarnya tidak bijaksana
memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi
aset Negara”. Umar
menerima sedekah 2 kali lipat dengan syarat mereka tidak boleh membaptis
seorang anak atau memaksanya menerima kepercayaan mereka.
Mata uang
Pada masa Nabi dan
sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan
berbagai bobot telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar (sebuah koin emas)
dan dirham (sebuah koin perak). Umar adalah khalifah pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para
hakim dan membangun kantornya terpisah dengan kantor eksekutif, Menetapkan
perbaikan ekonomi dibidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama,
mensubsidi masjid dan sekolah dan membangun gudang persediaan bagi muslim yang
melakukan perjalanan haji.
Masa
Kekhalifahan Utsman bin Affan
Utsman bin Affan
adalah khalifah ketiga. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balhk, Kabul,
Ghazni dan Karman ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, dan kebijakan Umar
diakui atau diterapkan. Tidak lama setelah Negara-Negara
itu ditaklukkan, tindakkan efektif langsung diterapkan dalam rangka pengembangan
sumber daya alam. Aliran air digali jalan dibangun, pohon buah-buahan ditanam
dan keamanan perdagangan diperhatikan dengan cara pembangunan organisasi
kepolisian tetap. Khalifah Utsman
tidak mengambil upah dari kantornya. tapi sebaliknya, dia meringankan beban
pemerintahan dalam hal yang serius. Dia bahkan menyimpan uang pribadinya
dibendahara Negara. Hal ini
menimbulkan keslahpahaman antra khalifah dan Abdullah bin Arqam, salah seorang
sahabat Nabi yang berwenang
untuk mengelola baitul maal pusat dimasa khalifah Utsman. Disamping itu khalifah Utsman selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku
dipasaran dengan seluruh umat muslim setiap selesai sholat berjama’ah di masjid.
Masa
Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Setelah meninggalnya Utsman,
Ali terpilih sebagai khalifah dengan suara bulat. Ali menjadi khalifah selama
lima tahun. Kehidupan Ali sangat sederhana dan dia sangat ketat dalam
menjalankan keuangan Negara.
Mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka
kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan
Khalifah Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Umar Bin Khattab, adalah tindakan yang dilakukan oleh
khalifah Ali. . Ia secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul
maal bahkan Ali memberikan sumbangan sebesar 5000 dirham setiap tahunnya.
Dan menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan memungut
pajak terhadap sayuran segar yang akan dibuat bumbu makanan.
Ali menginginkan mendistribusikan seluruh pendapatan yang ada di baitul
maal, berbeda dengan Khalifah Umar dengan kebijakannya menyimpan sebagaian
untuk cadangan. Prinsip utama dari
pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan, hari kamis mendistribusikan dan hari
sabtu dimulai penghitungan baru. Ali memiliki konsep yang jelas tentang
pemerintahan, administrasi umum yang ditulis dalam sebuah surat yang
isinya tentang bagaimana berhubungan dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan
dan angkatan perang.
Ali menekankan perhatian kesejahteraan para prajurit dan keluarganya.
Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka terutama
orang-orang miskin, teraniaya dan penyandang cacat. Melawan korupsi dan
penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang catut laba, penimbun
barang dan pasar gelap.
C.
Sumber Keuangan Indonesia
Sekarang
Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti
yang seluas-luasnya, yaitu meliputi pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil
penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah,
pinjaman pemerintah, mencetak uang dan sebagainya. Didalam kenyataannya kita
tidak bisa menarik batas yang tegas dalam macam-macam sumber kpenerimaan
pemerintah. Tetapi, walaupun demikian sumber-sumber penerimaan Negara atau cara-cara yang dapat
ditempuh pemerintah untuk mendapatkanpenerimaan pada intinya dapat digolongkan
sebagai berikut :
Pajak, yaitu pembayaran iuran oleh rakyat kepeda pemerintah dengan tanpa
balas jasa langsung.
Retribusi, yaitu suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah, dimana
kita bisa melihat adanya hubungan antara balas jasa langsung diterima dengan
adanya pembayaran.[1][9] Contoh : pelayanan medis dirumah sakit
milik pemerintah.
Keuntungan dari perusahaan-perusahaan Negara, yaitu penerimaan yang berasal dari penjualan
barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan Negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Denda-denda dan rampasan yang dilakukan oleh pemerintah.
Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah,
sebagai pembayaran biaya-biaya perizinan (lisensi) atau pungutan lainnya.
Percetakan uang, merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dan
tidak dimiliki oleh individu dalam masyarakat.
Pinjaman Negara, yaitu
sumber penerimaan Negara, yang
dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari
akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali,
berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar
negeri. Sumber pinjaman bisa berasal dari pemerintah, institusi perbankan,
institusi non bank, maupun individu.
Penyelenggaraan undian berhadiah, dengan menunjuk suatu institusi tertentu
sebagai penyelenggara, jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan
uang undian, yang dikurangi dengan biaya operasional dari besarnya hadiah yang
dibagikan. Negara-Negara yang menyelenggarakan undian
berhadiah seperti, Amerika Serikat, Kanada, Austalia, Jepang, Jerman dan
Indonesia juga pernah.
Dari uraian diatas, pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara, disamping dari sumber migas
dan nonmigas. Dengan demikian, pajak merupakan penerimaan Negara yang strategis yang harus
dikelola dengan baik agar keuangan Negara
dapat berjalan dengan lancar dan baik. Dalam struktur keuangan Negara, tugas dan fungsi penerimaan
pajak dijalankan oleh Direktorat Jendral Pajak dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
Jenis-jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak meliputi
pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan niali (PPN), pajak bumi dan bangunan
(PBB) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Sebagai sumber utama penerimaan Negara,
pajak mempunyai peranan yang sangat strategis bagi kelangsungan pembangunan Negara. Maka pajak harus dikelola
dengan baik. Dan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui PPh, maka
prioritas utama yang perlu diperhatikan adalah peningkatan wajib pajak (WP),
sehingga cukup tepat kebijakan pemerintah saat ini yang memberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWB) pribadi secara gratis kepada seluruh masyarakat yang telah
memenuhi syarat untuk memiliki NPWP. Hal ini untuk lebih menintensifkan
penerimaan pajak, dan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak bagi para wajib pajak yang telah memenuhi syarat memiliki NPWP
maupun bagi badan usaha yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
”Seorang anak Adam sebelum menggerakkan kakinya pada hari
kiamat akan ditanya tentang lima perkara: (1) Tentang umurnya, untuk apa
dihabiskannya; (2) Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya; (3)
Tentang hartanya, dari sumber mana dia peroleh dan (4) dalam hal apa dia
membelanjakannya; (5) dan tentang ilmunya, mana yang dia amalkan. “
(HR. Ahmad)
Pada masa Nabi
dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing
dengan berbagai bobot telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar (sebuah koin
emas) dan dirham (sebuah koin perak). Umar adalah khalifah pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para
hakim dan membangun kantornya terpisah dengan kantor eksekutif, Menetapkan
perbaikan ekonomi dibidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama,
mensubsidi masjid dan sekolah dan membangun gudang persediaan bagi muslim yang
melakukan perjalanan haji.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara, disamping dari sumber migas
dan nonmigas. Dengan demikian, pajak merupakan penerimaan Negara yang strategis yang harus
dikelola dengan baik agar keuangan Negara
dapat berjalan dengan lancar dan baik. Dalam struktur keuangan Negara, tugas dan fungsi penerimaan
pajak dijalankan oleh Direktorat Jendral Pajak dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Eko Pratomo, “Cara Mudah Mengelola Keuangan
Keluarga Secara Islami”,
(Hijrah Institute, Jakarta: 2004)
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, Yogyakarta, 2008
Dr. Muhammad Asraaf Dawwabah, Al Iqtishad al Islamy Madkhalun wa Manhajun,
Darussalam, Kairo, 2010
Departemen
RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 2002, CV.Darus Sunnah, Jakarta.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sumber Keuangan dalam Ekonomi
Islam ................................................ 2
B.
Sejarah Sumber-Sumber Keuangan Negara.............................................. 3
C.
Sumber Keuangan Indonesia Sekarang.................................................. 10
BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar